1. Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi
computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan
teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi
internet.
2. Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
3. Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
4. Cybercrime diklasifikasikan
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau
informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat
teknologi komputer.
Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system
computer suatu organisasi atau indifidu.
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang
menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
5. Perkembangan Cyber Crime
a. Perkembangan cyber crime di dunia
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan
istilah:
Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan
sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar
10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada
tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama
Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream
Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer
rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic
Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan
FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya
lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“.
Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
b. Perkembangan cyber crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini
patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah
satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil
ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga
mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus
computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa
negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian
mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan
menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga
termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan
perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan
lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus…
alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia
cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna
pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang
dipunyai pemerintah Amerika Serikat
c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin
meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang
teknologi
informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
Denial of Service Attack.
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan mengganggu akses dari
pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim
atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang
dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau
mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang
menguras tenaga dan energi.
Hate sites.
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan
komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para
“ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan
terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang
program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh
seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang
atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
Cyber Stalking
adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk
e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun
e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
6. Jenis-jenis Cybercrime
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan
(hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi
penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya
dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI
dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga
telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa
America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang
e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer,
26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari
serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam
beberapa waktu lamanya.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi
“salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya
tersimpan dalam suatu system yang computerized.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan
suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyberterrorism.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki
pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page
suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di
internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang
sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak
system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian,
tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan
transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil.
7. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana
orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan,
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system
computer.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena
dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan
anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
a. Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng
yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang
untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
b. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan
pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
c. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan
terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan
untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
9. Contoh Kasus Cybercrime
Contoh kasus di Indonesia :
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu
kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account
pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan
pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid
dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang
kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa
efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account
curian oleh dua Warnet di Bandung. Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang
sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan
istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang
keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu
(1) situs web dibajak setiap harinya. Probing dan port scanning. Salah satu
langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah
melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port
scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server
target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat
apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang
terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan
seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau
penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Berbagai
program yang digunakan untuk melakukan probing atau port scanning ini dapat
diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer
adalah nmap (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan Superscan (untuk
sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap
juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan. Sedemikian
kompleksnya bentuk kejahatan mayantara dan permasalahnnya menunjukan perlunya
seorang profesional yang secara khusus membidangi permasalahan tersebut untuk
mengatasi atau setidaknya mencegah tindak kejahatan cyber dengan keahlian yang
dimilikinya. Demikian pula dengan perangkat hukum atau bahkan hakimnya
sekalipun perlu dibekali pengetahuan yang cukup mengenai kejahatan mayantara
ini disamping tersedianya sarana yuridis (produk undang-undang) untuk menjerat
sang pelaku.
10. Contoh dan undang-undang tentang cybercrime
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang
yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif
terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak
negative penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat
menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini,
Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur
mengenai cybercrime walaupun rancangan undang undang tersebut sudah ada sejak
tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di
bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat
Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR
namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk
diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan
dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang
menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
0 komentar:
Posting Komentar